Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus trading DNA Pro ke Kejari Bandung Kota. Sebanyak 11 tersangka ini akan segera disidangkan.
"Kami sampaikan bahwa Kamis kemarin tanggal 28 sampai dengan hari ini Jumat (29/7/2022), dilaksanakan kegiatan (pelimpahan perkara) tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Bandung Kota," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (29/7/2022).
Ramadhan mengatakan ada 14 unit mobil dan 3 unit motor dalam penyerahan ini. Merek mobil itu di antaranya Ferrari dan Toyota Alphard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama adalah kendaraan sebanyak 14 mobil dan 3 motor dengan berbagai merek. Ada yang merek Ferrari, Ferrari-nya ada dua, California dan Roma. Ada mobil Pajero, HR-V, sedan Lexus, Alphard, Fortuner, dan BMW. Tiga unit motornya yaitu satu motor Harley-Davidson dan dua Vespa," katanya.
Selanjutnya, ada juga barang bukti berupa selain tanah dan bangunan dalam perkara DNA Pro ini. Tanah bangunan itu disebut ada 4 unit rumah, ada 2 unit apartemen, 2 unit tanah dan bangunan, serta 6 bidang tanah.
"Rumahnya itu pertama di klaster di Pantai Indah Kapuk, kedua rumah di Green Lake City Cipondoh, Tangerang, kemudian rumah di Rivira Puri Cipondoh, Tangerang, yang keempat rumah di Perumahan Magenta PIK," katanya.
Lalu ada di Perumahan Magenta Pantai Indah Kapuk, apartemen Tokyo River Side di Pantai Indah Kapuk 2, apartemen di Tokyo River Side Tangerang, tanah dan bangunan di Petamburan, Jakarta Barat, sebidang tanah di Ciputat, sebidang tanah di Ciputat.
"Yang kesebelas sebidang tanah dan bangunan di BSD City, yang kedua belas sebidang tanah dan bangunan di perumahan Citra Garden Kalideres Jakarta Barat, yang ketiga belas sebidang tanah di Denpasar, Bali, dan yang keempat belas sebidang tanah di Karang Asem, Bali," katanya.
Kemudian selain itu, penyidik menyita barang bukti kasus DNA Pro berupa alat komunikasi sebanyak 1 unit tablet dan 11 ponsel yang turut diamankan. Lalu juga ada logam mulia, 2 kilogram emas, kemudian uang sejumlah Rp 117.661.000.000, uang dolar sebanyak 200 lembar senilai Rp 20 ribu dolar Singapura.
"Dan berbagai barang mewah yang terdiri dari tas-tas yang branded dan juga jam tangan mewah. Jam tangan merek terkenal, Rolex, Gucci, dan lain-lain, yang disira oleh penyidik dan diserahkan tahap dua," tambahnya.
Bareskrim Tetapkan 14 Tersangka Kasus DNA Pro
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus DNA Pro. Ada tiga tersangka yang masih jadi buron.
"Ada 11 tersangka dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).
Whisnu mengatakan modus yang dilakukan para tersangka adalah menggunakan skema Ponzi. Dia mengatakan keuntungan yang dijadikan iming-iming pelaku adalah palsu.
"Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi. Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," kata Whisnu.
Berikut sebelas tersangka kasus DNA Pro yang telah ditangkap:
1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Sementara itu, tiga DPO dalam kasus ini ialah:
1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.