Mahfud Minta Catatan Pasal yang Dianggap Bermasalah
Kepada Dewan Pers, Mahfud meminta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
"Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan RKUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti, karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.
Namun Dewan Pers bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Pasal-pasal itu diminta untuk dihapus atau direformulasi.
Menurut Mahfud yang, didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP.
"Jika ada usulan 14 pasal, jumlah itu tidaklah banyak," kata Mahfud.
Pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut. Dia hanya menegaskan sebelum RKUHP maju ke rapat DPR harus dibahas secara jelas. Dia berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.
(dek/haf)