Mahfud Md: RKUHP Ditargetkan Bisa Disahkan Sebelum 17 Agustus 2022

Mahfud Md: RKUHP Ditargetkan Bisa Disahkan Sebelum 17 Agustus 2022

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 29 Jul 2022 19:05 WIB
Menkopolhukam Mahfud Md.
Mahfud Md (Jauh Hari Wawan S/detikJateng)

Mahfud Minta Catatan Pasal yang Dianggap Bermasalah

Kepada Dewan Pers, Mahfud meminta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

"Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan RKUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti, karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Namun Dewan Pers bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Pasal-pasal itu diminta untuk dihapus atau direformulasi.

ADVERTISEMENT

Menurut Mahfud yang, didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP.

"Jika ada usulan 14 pasal, jumlah itu tidaklah banyak," kata Mahfud.

Pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut. Dia hanya menegaskan sebelum RKUHP maju ke rapat DPR harus dibahas secara jelas. Dia berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.


(dek/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads