Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J boleh dibuka ke publik. Menanggapi hal tersebut, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mendukung hasil autopsi kedua terhadap jenazah anaknya dibuka untuk publik.
"Kita sangat mendukung dibuka untuk umum hasil autopsi. Biar spekulasi-spekulasi itu hilang, biar transparan," ujar Samuel di Dharmawangsa Square, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Dia mengatakan, saat hendak melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J pada Rabu (27/7), sempat ada pertemuan antara Polda Jambi dan tim forensik dari Tim Khusus. Awalnya, pihak keluarga meminta agar dapat melihat proses autopsi ulang tapi dilarang.
"Beliau-beliau itu mengatakan kami tidak boleh masuk lantaran kami tidak ada identitas kesehatan, yang boleh masuk hanya yang berstatus kesehatan. Kami utus 2 orang ke sana, ada keponakan kita dan tetangga, satu dari kebidanan dan satu dari dokter," ucap Samuel.
"Soal hasil autopsi kita tunggu bersama, kita tunggu bersama hasilnya nanti kita kawal bersama dan kita serahkan pada ahlinya. Hasilnya nanti 3-4 minggu sampai 6 minggu baru keluar hasilnya. Itulah nanti baru kita paparkan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J boleh dibuka ke publik. Dia mengatakan tidak benar hasil autopsi hanya boleh dibuka saat persidangan.
"Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada wartawan usai bertemu dengan Ketua LPSK di kantornya, Jumat (29/7/2022).
"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum, itu kalau itu diperlukan, perlunya autopsi kedua ini dilakukan karena autopsi pertama diragukan oleh publik dan oleh keluarga," lanjutnya.
Mahfud menuturkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar akan membuka hasil autopsi ke publik. Mahfud meminta agar tidak ada pihak yang membolak-balikkan fakta.
"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," ujarnya.
Simak Video 'Ayahanda Sebut Hubungan Brigadir J dan Keluarga Sambo Berjalan Baik':
(ain/lir)