Haris Pertama sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan hate speech (ujaran kebencian) terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Haris dilaporkan Ketum KNPI Putri Khairunnisa.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Adapun akar permasalahannya adalah video Haris kala mengisi sebuah acara di Yogyakarta pada Senin (25/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang diterima detikcom, Haris menyebut Airlangga sebagai 'capres odong-odong' dan sudah memecah belah KNPI. Haris siap melawan Airlangga.
"Jadi saya ucapkan kepada pemecah belah KNPI, 'calon presiden odong-odong'. Untuk siap-siap menerima serangan balik, serang balik atau serangan umum, serangan umum KNPI untuk Menko Perekonomian Indonesia," ujar Haris dalam video tersebut.
"Bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini," sambungnya.
Putri menyebut Haris sudah menyalahgunakan nama KNPI sewaktu acara tersebut.
"Bang Haris ini bukan lagi Ketum KNPI tapi sudah mantan KNPI. Jadi penggunaan nama KNPI sudah tidak tepat lagi digunakan atau melekat milik beliau," kata Putri saat dihubungi, kemarin.
(aud/aud)