Bakumham (Badan Advokasi Hukum dan HAM) DPP Partai Golkar melaporkan Haris Pertama ke Bareskrim Polri. Haris diduga melakukan hate speech yang merugikan sang ketua umum, Airlangga Hartarto.
"Alasan kami jelas bahwa yang disebar oleh saudara terlapor ini membuat emosional dan kegaduhan yang sangat tinggi di internal partai kami dan kami sebagai badan advokasi Partai Golkar harus mengambil sikap dengan melaporkan saudara Haris Pertama guna meredam dan menyelesaikan permasalahan kegaduhan ini," kata Wabakumham Achmad Taufan S di gedung Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022).
Laporan itu terdaftar pada Nomor LP/B/0419/VII/2022 SPKT Bareskrim Polri tertanggal 29 Juli 2022. Taufan menyebut Haris memposting terkait orasi-orasi yang dipotong-potong dan merugikan nama baik Partai Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Postingannya itu seperti kita ketahui bersama ada video, rekaman, saudara terlapor itu jadi video pidatonya atau orasinya itu di-cut-cut. Nah pas momentum ada nama ketua kami itu yang disebar-sebar," katanya.
Selanjutnya, Achmad mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik. Salah satunya video yang disebut membuat kegaduhan para Partai Golkar.
"Bukti-bukti yang sudah kita sampaikan bukti dari media milik terlapor dan juga video sudah kita, rekaman sudah kita taruh di flashdisk akun mereka (Haris)," katanya.
Achmad menyebut Haris dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
"Yang terjadi pada hari Sabtu, 23 Juli 2022, di Monumen Serangan Umum Satu Maret 1949 Yogyakarta, Malioboro dan 25 Juli 2022 di DKI di Jakarta," katanya.
"Sehingga kami berharap selanjutnya LP kita ini segera diproses dan kenapa kami minta segera diproses? Agar kegaduhan dan emosional kader Partai Golkar khususnya kader muda Partai Golkar bisa segera terselesaikan," tambahnya.
Simak Haris sebelumnya dilaporkan oleh KNPI di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Kericuhan di Pelantikan Pengurus KNPI Kepri':