Korlantas Segera Terapkan Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Korlantas Segera Terapkan Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Dea Duta Aulia - detikNews
Jumat, 29 Jul 2022 18:08 WIB
Ganjar Pranowo dan Korlantas
Foto: Istimewa
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Implementasi tersebut sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7/2022).

Ia mengatakan, jika aturan tersebut telah dijalankan maka kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong. Melalui aturan ini diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan kevalidan data tersebut ditunjukkan melalui sistem single data kendaraan.

ADVERTISEMENT

"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi," kata Rivan.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni agar implementasi aturan tersebut berjalan dengan baik maka butuh sinergitas bersama.

"Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan," tutup Agus.

Simak Video 'Aturan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong Bakal Diterapkan':

[Gambas:Video 20detik]



(fhs/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads