Sanksi Lapindo di Tangan Polisi
Rabu, 21 Jun 2006 11:23 WIB
Jakarta -
Lapindo Brantas Inc dipastikan terkena sanksi. Namun apa sanksinya tergantung hasil penyelidikan polisi terkait lumpur panas yang meluap di areal pengeborannya.Pemerintah, kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, hanya menginvestigasi dari sisi kemungkinan terjadinya kesalahan, baik dari segi teknis maupun manusianya. "Ini kecelakaan murni atau human error atau technical error akan kita lihat. Tapi sebenarnya kuncinya ada di aparat hukum bukan di kita, hukum yang akan menyelesaikannya," kata Purnomo sebelum rapat kabinet di Kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (21/6/2006).Sementara perkembangan tim yang diturunkan di lokasi luapan lumpur, sejauh ini tengah membangun fondasi untuk memasukkan snubbing unit (alat pendeteksi sumber luapan lumpur) untuk menghentikan semburan lumpur panas."Nanti setelah snubbing-nya masuk, baru kita mulai pekerjaan lapangan untuk menghentikan semburan liar," kata Purnomo.Menurut Purnomo, proses memasukkan snubbing unit memakan waktu lumayan lama, sebab kedalaman sumur yang dibor mencapai 9.000 feet. Sementara titik terjadinya kebocoran yang berhasil dideteksi berada pada kedalaman 6.000 feet.
(umi/)










































