Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, bebas. Keduanya bebas setelah menjalani masa tahanan selama 4 bulan sesuai dengan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
Terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandri bebas dari Lembaga Permasyarakatan kelas IIB Ciamis pada 13 Juli 2022 pukul 21.25 WIB.
"Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Ciamis pulang tanggal 13 Juli 2022 jam 21.25 WIB," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis Rismanto seperti dilansir detikJabar, Jumat (29/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dua terdakwa pemoge divonis 4 bulan penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim PN Ciamis dalam sidang yang digelar di PN Ciamis. Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa adalah Angga Permana dan Agus Wandri turut dihadirkan.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 12 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'Vonis 4 Bulan Bui Buat 2 Pemoge Penabrak Mati Bocah di Pangandaran':