Inpres Proteksi Pejabat Bikin Mandul Penegakan Hukum

Inpres Proteksi Pejabat Bikin Mandul Penegakan Hukum

- detikNews
Rabu, 21 Jun 2006 11:01 WIB
Jakarta - Inpres proteksi pejabat bakal diterbitkan. Pro kontra bermunculan lagi. Karena Inpres itu dianggap sebagai langkah mundur bagi penegakan hukum."Itu (Inpres) akan menimbulkan kemandulan dalam semangat penegakan hukum di Indonesia. Karena itu tidak harus dipatuhi," kata anggota DPR Akil Mochtar.Akil menyampaikan hal itu kepada wartawan di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2006).Apalagi Inpres itu, imbuh Akil, hanya mengikat internal pemerintahan saja. Inpres tidak menjangkau kewenangan dari lembaga yudikatif. Karenanya, KPK atau lembaga penegak hukum lainnya harus tetap memproses laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara."Untuk kepentingan penyelidikan Inpres itu harus diabaikan. Karena Inpres itu juga untuk impunity," kata dia.Saat ini sebenarnya, kata dia, sudah banyak lembaga pengawas seperti BPK, BPKB sampai lembaga pengawas di kabupaten. Sayangnya yang namanya penyimpangan masih saja terjadi. "Tapi solusinya bukan Inpres, melainkan perbaikan sistem pengambilan keputusan atau kebijakan," katanya.Dia juga menegaskan, di depan hukum semua rakyat sama, karenanya tidak boleh dibedakan antara pejabat dengan rakyat biasa. Apalagi Inpres itu di bawah UU, karenanya aparat penegak hukum harus berpedoman pada UU yang ada."Kurang eloklah kalau kita ingin meningkatkan good and clean governance, tapi masih membuat Inpres seperti ini. Kalau mereka fair kenapa mereka takut dipanggil. Cuma dipanggil saja kok," katanya.Pada 19 Juni lalu, pemerintah menyatakan akan membuat aturan baru mengenai pengaduan kasus korupsi oleh pejabat daerah. "Kalau mengadukan nanti diatur seperti apa tata caranya. Bukti-bukti awalnya juga seperti apa," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.Jaksa Agung tidak sependapat jika peraturan baru itu dianggap dibuat untuk melindungi pejabat daerah yang korupsi. Sebaliknya, mekanisme baru ini nantinya akan memperlancar pemberantasan korupsi di daerah.Terkait:Pemerintah akan Buat Aturan Baru Pengaduan Korupsi di Daerah (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads