Daftar Hari Libur Nasional 2022, Tanggal Merah di Weekday Sisa 1!

Daftar Hari Libur Nasional 2022, Tanggal Merah di Weekday Sisa 1!

Syena Meuthia - detikNews
Jumat, 29 Jul 2022 16:45 WIB
Daftar Hari Libur Nasional 2022, Tanggal Merah di Weekday Sisa 1!
Daftar Hari Libur Nasional 2022, Tanggal Merah di Weekday Sisa 1! | Foto: detikcom/Dikhy Sasra
Jakarta -

Daftar Hari Libur Nasional 2022 masih ada beberapa hari lagi. Yang terdekat, ada tanggal merah Tahun Baru Islam pada 30 Juli 2022.

Tapi ingat, tanggal merah yang jatuh di hari kerja hanya tersisa 1 hari saja di tahun 2022. Ini dengan catatan tak ada perubahan daftar hari Libur Nasional 2022 maupun cuti bersama.

Simak daftar hari Libur Nasional 2022 selengkapnya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Hari Libur Nasional 2022 yang Tersisa.

Berdasarkan daftar Hari Libur Nasional 2022 yang ditetapkan pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tanggal merah yang jatuh pada hari kerja atau weekday sisa satu hari lagi yaitu pada 17 Agustus 2022 mendatang. Tanggal 17 Agustus 2022 jatuh pada hari Rabu dan merupakan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sisa tanggal merah dalam daftar Hari Libur Nasional 2022 lainnya jatuh pada akhir pekan atau weekend.

ADVERTISEMENT

Ketetapan daftar Hari Libur Nasional 2022 diatur melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama (No. 375 Tahun 2022), Menteri Ketenagakerjaan (No. 1 Tahun 2022), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (No. 1 Tahun 2022). Hal itu berisikan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.

Berikut ini sisa daftar Hari Libur Nasional 2022 yang masih tersisa dari keputusan SKB 3 Menteri tersebut.

Sisa Daftar Hari Libur Nasional 2022:

  • Sabtu, 30 Juli 2022: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
  • Rabu, 17 Agustus 2022: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Sabtu, 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Minggu, 25 Desember 2022: Hari Raya Natal

Oleh karena itu bisa dikatakan, tanggal merah yang jatuh pada weekday sisa satu hari yaitu pada bulan depan tepatnya Rabu, 17 Agustus 2022. Lalu bagaimana peringatan Hari Kemerdekaan RI mendatang? Simak peringatannya berikut ini.

Daftar Hari Libur Nasional 2022 di Bulan Agustus: Hari Kemerdekaan RI

Melansir dari Daftar Hari Libur Nasional 2022, tanggal merah terakhir yang jatuh pada weekday adalah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Hari itu jatuh pada Rabu, 17 Agustus 2022 dan tanggal tersebut merupakan peringatan Kemerdekaan RI ke-77.

Bulan Agustus memang menjadi bulan yang penting bagi rakyat Indonesia, karena menjadi bulan Kemerdekaan RI. Karena pada bulan itu, menjadi bulan persiapan kemerdekaan Indonesia yang penting bagi berdirinya bangsa Indonesia dan bebas dari penjajah.

Untuk memperingati bulan Kemerdekaan, berbagai perayaan dilakukan oleh masyarakat melalui berbagai macam aktivitas dan kegiatan. Tahun ini peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 mengangkat tema Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Pada tahun ini, Pemerintah juga telah mengajak serta untuk semua elemen negara bisa melaksanakan peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022. Beberapa hal-hal yang diatur oleh pemerintah dalam peringatan Kemerdekaan RI ke-77 sebagai berikut:

  1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2022
  2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan sekitar secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d 31 Agustus 2022.
  3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dalam berbagai bentuk media
  4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  5. Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah. Hal ini untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian tidak berlaku bagi aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain.
  6. Untuk mendukung pelaksanaan peringatan Hari Kemerdekaan RI-77 di atas, pemerintah meminta jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah atau swasta agar bisa memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Pemerintah juga tetap menghimbau penyelenggaraan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 2022 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat. Hal itu juga bisa disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah masing-masing dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian informasi Daftar Hari Libur Nasional 2022 dan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 RI. Semoga bermanfaat!

Simak Video 'BMKG Deteksi Siklon Tropis Songda, Waspadai Gelombang Tinggi di Pesisir!':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads