Pemda DKI Jakarta selesai menyusun Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Termasuk juga vape yang disamakan dengan rokok sehingga bagi yang nge-vape sembarangan akan didenda sama dengan merokok yaitu Rp 250 ribu.
"Harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini telah selesai dilaksanakan dengan memenuhi 10 dimensi yang telah ditetapkan dalam penyusunan Raperda," kata Kadivyankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun saat berbincang dengan detikcom, Jumat (29/7/2022).
Dalam Pasal 1 ayat 6, vape disamakan dengan rokok. Yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica, dan spesies lainnya atau zat turunannya atau sintetisnya termasuk shisha, rokok elektronik, vape, produk tembakau yang dipanaskan, diuapkan, dan atau bentuk lainnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
"Setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 250 ribu dan/atau Sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat," ujar Ronald membacakan bunyi ancaman hukuman itu.
Berikut kawasan yang ditetapkan bebas asap rokok:
1. fasilitas pelayanan kesehatan;
2. tempat proses belajar-mengajar;
3. tempat anak bermain;
4. tempat ibadah;
5. fasilitas olahraga;
6. angkutan umum;
7. tempat kerja;
8. tempat umum; dan
9. tempat lain atau tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan dan dapat diakses oleh masyarakat umum yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
"Setiap orang dilarang menyediakan ruangan atau area khusus merokok pada Kawasan Tanpa Rokok. Merokok dapat dilakukan di luar Kawasan Tanpa rokok," demikian bunyi Pasal 6.
Simak juga 'Kemenkes Ungkap Uang Belanja Rokok Lebih Tinggi Daripada Makanan Bergizi':