Lia Eden Hadapi Tuntutan Jaksa

Lia Eden Hadapi Tuntutan Jaksa

- detikNews
Rabu, 21 Jun 2006 09:28 WIB
Lia Eden Hadapi Tuntutan Jaksa
Jakarta - Setelah melepaskan hak mendatangkan saksi yang meringankan, Pemimpin Komunitas Kerajaan Tuhan Eden, Lia Aminudin alias Lia Eden akan menghadapi tuntutan hukum. Siapkah Lia?Rencananya tuntutan hukum akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum yang dikoordinatori oleh M Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (21/6/2006).Sebelumnya, kuasa hukum Lia yang datang dari Koalisi Kebebasan Beragama beberapa kali walk out. Pada mulanya mereka beralasan ingin majelis hakim diganti, karena mengizinkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan.Berikutnya, mereka walk out karena tidak mendapatkan jawaban dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas surat permintaan penggantian majelis hakim.Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa, Lia pun menolak persidangan. Namun berkali-kali perempuan yang pernah berprofesi sebagai perangkai bunga kering ini menyatakn siap dituntut atau dihukum dengan hukuman apapun.Dia bahkan pernah mengatakan tidak akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan.Sementara itu tim JPU harus bekerja keras menyusun tuntutan. "Kami hanya diberi waktu 2 hari untuk menyusun, jadi harus kerja keras," cetus Arief saat dihubungi detikcom, Selasa (20/6).Lia dikenai 4 dakwaan. Pertama, kasus penodaan agama, sehingga melanggar pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Kedua, melanggar ketertiban umum sehingga melanggar pasal 57 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.Ketiga, perbuatan tidak menyenangkan, dan karenanya melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (nvt/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads