Makna 'Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah' di UU Sumbar

Makna 'Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah' di UU Sumbar

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 29 Jul 2022 10:44 WIB
Rumah Gadang atau Rumah Godang adalah nama untuk rumah adat Minangkabau yang merupakan rumah tradisional dan banyak di jumpai di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Rumah ini juga disebut dengan nama lain oleh masyarakat setempat dengan nama Rumah Bagonjong atau ada juga yang menyebut dengan nama Rumah Baanjuang. detikfoto/dikhy sasra
Foto: Ilustrasi rumah gadang Minangkabau (Dikhy Sasra)
Jakarta -

Presiden Jokowi menerbitkan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat yang mengatur adat budaya Minangkabau berdasarkan falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah (ABS-SBK). Apa sebenarnya makna dari falsafah ABS-SBK ini?

Dikutip dari laman resmi Provinsi Sumbar, falsafah ABS-SBK merupakan salah satu filosofi hidup yang dipegang dalam masyarakat Minangkabau, yang menjadikan Islam sebagai landasan utama dalam tata pola perilaku dalam nilai-nilai kehidupan. Dengan kata lain, Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah merupakan kerangka kehidupan sosial baik horizontal-vertikal maupun horizontal-horizontal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullahdi masyarakat Minang merupakan sebuah identitas yang lahir dari sebuah kesadaran sejarah dan pergumulan tentang perjuangan dan hidup. Masuknya agama Islam dan berpadu dengan adat istiadat melahirkan kesepakatan luhur. Bahwa seluruh alam semesta merupakan ciptaan Allah SWT dan menjadi ayat-ayat dengan tanda-tanda kebesaranNya, memaknai eksistensi manusia sebagai khalifatullah di dunia.

ADVERTISEMENT

Akidah tauhid sebagai ajaran islam dipupuk mulai baso-basi atau budi dalam tata pergaulan dirumah tangga dan di tengah masyaratakat. Inilah masyarakat Minangkabau menyikapi cara mereka melihat sistim nilai etika, norma hukum dan sumber harapan sosial yang mempengaruhi perilaku ideal dari individu dan masyarakat serta melihat alam perubahan yang lahir dari lubuk yang berbeda, antara adat dan islam.

Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah pun terpatri menjadi landasan serta pandangan hidup orang Minangkabau. Manusia akan dapat mengambil iktibar atau pelajaran yang berharga untuk kehidupan bersama.

Baca halaman selanjutnya.

Simak juga 'Bakal Ada Wisata Halal di Sumbar, Pengunjung Wajib Tutup Aurat!':

[Gambas:Video 20detik]



UU Sumbar Diterbitkan

Jokowi baru saja meneken UU baru tentang Sumbar. UU tentang Sumbar itu diterbitkan dengan nomor 17 Tahun 2022. UU ini diteken Jokowi pada 25 Juli 2022. Salinan UU ini dipublikasikan dalam situs Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Dilihat detikcom, Jumat (29/7/2022), perihal falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah (ABS-SBK) itu diatur dalam Pasal 5 huruf c. Berikut bunyinya:

Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

Dalam bab 'Penjelasan', dijelaskan maksud pasal tersebut. Bahwa falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu juga dijelaskan perihal pengertian adat salingka nagari.

Berikut bunyi penjelasan Pasal 5 c:

Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "adat salingka nagari" adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau, serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari tersebut.

UU ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang, termasuk kekayaan budaya dan kearifan lokal. Dijelaskan juga bahwa pemberian daerah otonom merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara.

"Melalui daerah otonom, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya untuk dikelola oleh daerah otonom sehingga membantu mempercepat terdistribusinya hak-hak publik bagi masyarakat di daerah," demikian bunyi bagian Umum di bab 'Penjelasan'.

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads