Polisi Gerebek Rumah 'Lapak Narkoba' di Kampung Ambon, 81 Paket Sabu Disita

ADVERTISEMENT

Polisi Gerebek Rumah 'Lapak Narkoba' di Kampung Ambon, 81 Paket Sabu Disita

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 28 Jul 2022 23:16 WIB
polisi gerebek kampung Ambon, Jakbar.
Polisi menggerebek Kampung Ambon, Jakbar. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai lapak narkoba di Kampung Ambon, Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 81 paket narkoba jenis sabu dengan berat 80 gram berhasil disita.

Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar Rabu (27/7/2022). Setelah melakukan penggerebekan, polisi kemudian memasang police line atau garis polisi di lokasi yang berada di Kompleks Permata Kedaung Kaliangke, Cengkareng Jakbar.

Sebanyak dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu turut diamankan petugas. Kepada polisi, keduanya mengaku rumah tersebut sengaja disewa untuk dijadikan sebagai tempat menjual narkoba.

"Mereka pendatang dari luar dan sengaja mengontrak di rumah tersebut untuk menjual narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal melalui keterangan tertulis, Kamis (28/7).

Akmal menjelaskan, selain sebagai tempat transaksi, rumah kontrakan yang disewa kedua orang yang diamankan dijadikan sebagai tempat untuk mengkonsumsi sabu. Akmal menjelaskan pemasangan garis polisi di lokasi dilakukan guna kepentingan penyelidikan.

"Di rumah tersebut tidak menutup kemungkinan dijadikan sebagai tempat/safe house untuk bertransaksi dan menggunakan narkoba," ucapnya.

"Pemasangan police line tersebut untuk kepentingan penyidikan dan mencegah untuk tidak terulang kembali sebagai tempat untuk menyalahgunakan narkoba," terangnya

(dek/mei)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT