Pemerintah menerbitkan aturan yang memungkinkan konten YouTube dijadikan jaminan utang. Chairul Tanjung (CT) yang belum lama ini meluncurkan Allo Bank menanggapi perkembangan terbaru ini.
Hal ini disampaikan CT menanggapi salah satu dari 60 orang terpilih yang dijamu olehnya dalam ulang tahun ke-60 Si Anak Singkong, julukan CT, digelar di Menara Bank Mega, Jl Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). Orang yang bertanya bernama Ari Sumiartono (24).
"Ada inisiatif pemerintah, produk digital bisa dijadikan jaminan. Ini baru dan sifatnya intangible," jawab CT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konten YouTube, menurutnya, adalah sesuatu yang tidak berwujud (intangible). Namun untuk merealisasikan agar konten YouTube bisa menjadi agunan, itu masih perlu menunggu waktu. Soalnya, undang-undang belum memungkinkan.
"Dalam Undang-Undang Perbankan belum ada jaminan yang namanya intangible," kata CT.
Namun, di masa depan, hal yang intangible bakal bisa benar-benar menjadi jaminan. Misalnya, metaverse dan NFT. Teknologi blockchain akan memungkinkan semua itu diimplementasikan.
"Kapan waktunya? Belum tahu. Bisa lima tahun lagi, bisa 10 tahun lagi," kata dia.
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Lewat aturan ini, konten YouTube bisa dijadikan jaminan utang.
(dnu/jbr)