KPK Keliru Jika Tidak Usut Korupsi Soeharto
Rabu, 21 Jun 2006 07:49 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengusut kasus korupsi mantan Presiden Soeharto dan kroninya. Alasannya peristiwa itu terjadi sebelum berlakunya UU No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi.Namun pandangan itu dinilai tidak tepat. Pasalnya kinerja KPK telah diatur dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK."Pendapat itu keliru dan disayangkan. Melalui UU yang baru KPK berwenang mengambil alih kasus korupsi yang macet di kejaksaan dan di kepolisian," papar Ketua Badan Pelaksana Komite Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (21/6/2006).Menurut dia, kejaksaan dan kepolisian tidak bisa menangani korupsi Soeharto dan kroninya. Karena itu sampai sejauh ini kasus tersebut tidak jelas penanganannya."Kalau memang serius, KPK harus mengambil alih karena sudah menjadi kewajibannya. Selain itu bila hal ini dilakukan akan meningkatkan ekspektasi masyarakat dan legitimasi lembaga ini," urai Firman.Lebih jauh Firman menduga penanganan kasus Soeharto beserta kroninya berkaitan dengan political will pemerintah, apalagi, menurut dia, tidak ada politik hukum yang jelas dalam menangani persoalan ini."Kecenderungannya dari empat presiden yang telah berkuasa hingga saat ini, kasus ini diampuni. Tapi meski tidak ada kejelasan politik hukum maka sebagai lembaga yang independen seharusnya KPK bisa bergerak menangani," terang Firman.Dia menangkap indikasi KPK memang terpengaruh oleh anasir politis sehingga tidak mau mengusut kasus korupsi Soeharto dan kroninya. "Kecenderungan umumnya seperti itu, secara tidak langsung terbawa langgam pemerintah. Tapi memang perlu dilihat indikatornya," tandas Firman.
(nvt/)











































