Dituntut 10 Bulan Bui, Bos PStore Ngaku Menyesal Lakukan Penganiayaan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 28 Jul 2022 18:40 WIB
Jakarta -

Putra Siregar dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan. Bos PStore itu mengaku menyesal telah menganiaya terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

"Saya Putra Siregar melalui sidang mulia ini, saya menyampaikan rasa penyesalan yang sangat mendalam, saya menyesal, sangat mendalam, telah berdiri di tempat keadaan yang salah dan waktu yang salah dan seharusnya saya manfaatkan waktu untuk beribadah dan lebih dekat untuk mendapatkan pertolongan Allah," kata Putra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Putra Siregar meminta maaf bila perbuatannya ini telah membuat gaduh. Dia mengaku telah meminta maaf langsung kepada Muhammad Nur Alamsyah.

"Sekali lagi permohonan maaf saya lahir dan batin atas segala kegaduhan perkara ini, saya pula telah meminta dan langsung minta maaf kepada saudara Muhammad Nur Alamsyah, kami telah berjabat tangan dan berpelukan insyaallah tidak ada lagi catatan dosa di antara kami satu sama lain," kata Putra Siregar.

Putra Siregar meminta majelis hakim meringankan hukumannya. Alasannya, dia ingin bermanfaat untuk banyak orang dalam keadaan bebas.

"Saya sadar masih ada tanggung jawab hukum yang harus saya jalani sehingga saya ikhlas menerima itu semua sebagai bagian dari takdir Allah, tapi saya mohon yang mulia dan jaksa penuntut umum kiranya hukuman saya diringankan karena saya ingin lebih bermanfaat dalam keadaan bebas untuk banyak orang dan masyarakat. Saya menyadari kekeliruan saya, saya ikhlas," ujarnya.

Dituntut 10 Bulan Penjara

Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Jaksa penuntut umum meyakini bos PStore itu dan Rico Valentino bersalah menganiaya Muhammad Nur Alamsyah.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," kata jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuhnya.

Putra Siregar dan Rico Valentino diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(whn/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork