PDIP Pastikan Tak Beri Pendampingan Hukum Mardani Maming

PDIP Pastikan Tak Beri Pendampingan Hukum Mardani Maming

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 28 Jul 2022 17:28 WIB
Mardani H Maming, menyerahkan diri ke KPK. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) itu menyerah setelah ditetapkan sebagai buron.
Foto: Mardani Maming (Grandyos Zafna/detikcom).
Jakarta -

Eks Bupati Tanah Bumbu sekaligus politikus PDI Perjuangan, Mardani H Maming, mendatangi KPK usai dinyatakan sebagai buron dan kalah di praperadilan. PDIP menyatakan tak akan memberikan pendampingan hukum kepada Mardani Maming.

Elite PDIP Junimart Girsang mengatakan pihaknya mengedepankan asas hukum atas kasus yang menyeret Mardani Maming. Junimart menyebut asas hukum yang berlaku pasti dijunjung.

"Partai PDIP menjunjung tinggi dan mengedepankan asas hukum sebagai panglima serta asas presumption of innocence. Kedua asas hukum ini adalah filosofi penerapan-kepastian hukum di Indonesia," kata Junimart kepada detikcom, Kamis (28/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junimart menyerahkan proses hukum kasus Mardani sepenuhnya kepada KPK. Dia menekankan DPP PDIP tak akan memberikan pendampingan hukum kepada Mardani. Menurutnya, kasus Mardani tak ada kaitan dengan partai.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart GirsangJunimart Girsang PDIP. (Dok. Junimart Girsang)

"PDIP menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan kepada KPK secara profesional dan tidak akan melakukan pendampingan hukum karena tidak ada kaitan serta hubungannya dengan partai," ujar dia.

ADVERTISEMENT

"Dugaan masalah hukum MM adalah urusan pribadi yang bersangkutan sendiri. Kita hormati proses ini dan kita tunggu hasil akhirnya di pengadilan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming mendatangi KPK. Mantan Bupati Tanah Bumbu ini menyerah setelah ditetapkan sebagai buron KPK.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022), Mardani langsung masuk ke gedung KPK.

Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Mardani Maming Mengaku Bingung Masuk DPO KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads