Harini Dengarkan Tuntutan

Harini Dengarkan Tuntutan

- detikNews
Rabu, 21 Jun 2006 07:00 WIB
Jakarta - Persidangan kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Harini Wijoso akan kembali digelar dengan mengagendakan pembacaan tuntutan hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU).Rencananya persidangan akan dibuka Rabu (21/6/2006) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta.Sebelumnya, sidang Harini beberapa kali mengalami deadlock, karena 3 hakim walk out. Hal itu terjadi karena adanya perbedaan soal upaya menghadirkan saksi Ketua MA Bagir Manan.Untuk menyelesaikan masalah itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cicut Sutiarso lantas mengganti 3 hakim ad hoc, Dudu Duswara, Achmad Linoch, dan I Made Hendra Kusuma.Harini didakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 53 KUHP. Dakwaan subsider, mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta ini dikenai pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001.Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Kresna Menon. Sedangkan koordinator JPU adalah Chaidir Ramli. (nvt/)


Berita Terkait