DLH Jakpus: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Bayar Parkir 2 Kali Lipat

DLH Jakpus: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Bayar Parkir 2 Kali Lipat

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 28 Jul 2022 15:01 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan roda dua maupun empat. Antusias warga yang ingin uji emisi mengakibatkan antrean panjang.
Ilustrasi Uji Emisi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Plt Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat (DLH Jakpus) Edy Mulyanto mengatakan akan ada sanksi terhadap kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Sanksi yang diberikan berupa tarif parkir yang akan dibayarkan dua kali lipat.

"Direncanakan nanti berdasarkan peraturan gubernur kendaraan yang masuk mal tapi dia tidak lolos uji emisi dan belum uji emisi akan dikenakan biaya parkir dua kali lipat," kata Edy saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).

Edy menyebutkan nantinya akan diberlakukan juga di beberapa pusat belanja dan tempat parkir umum di Jakpus. Termasuk kawasan IRTI Monas yang menjadi salah satu yang akan menerapkan peraturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dilakukan di lapangan adalah kalau kita parkir saja misalkan di mal, atau parkiran umum, itu sekarang kalau kita tidak lolos uji emisi, kita kan punya aplikasi e-uji emisi, itu akan terlihat kendaraan tertera tidak lulus nih, itu akan ditambahkan charge untuk parkirnya sehingga misalkan yang biasa Rp 15 ribu, itu bisa dua kali lipat jadi Rp 30 ribu atau mungkin bisa lebih besar lagi," ujarnya.

Edy mengatakan pihaknya sudah mengadakan 11 kali uji emisi kendaraan. Saat ini, pihaknya juga tengah gencar melakukan uji emisi kembali terhadap kendaraan.

ADVERTISEMENT

"Kebetulan kita punya alatnya yang bisa kita lakukan, kebetulan kapasitasnya tidak terlalu besar, menjangkaunya dalam satu hari itu hanya beberapa kendaraan. Tapi bisa itu kita programkan, karena alatnya ada di kita. Pengendara yang ikut uji emisi semuanya gratis tidak dipungut biaya," ucapnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak lulus atau belum uji emisi pada akhir 2022. Saat ini, sistem informasi uji emisi telah terintegrasi dengan kepolisian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, hingga unit pengelola parkir.

"Sistem informasi uji emisi di Jakarta kini sudah terintegrasi dengan Bapenda, Kepolisian, pengelola perparkiran, dan lain-lain," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7).

Asep menuturkan penerapan denda PKB sesuai dengan ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nantinya, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini bisa digunakan untuk biaya perawatan jalan.

"Kami menargetnya sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta," ujarnya.

(fas/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads