KPK Sudah Siapkan Memori Kasasi Harini

KPK Sudah Siapkan Memori Kasasi Harini

- detikNews
Rabu, 21 Jun 2006 01:03 WIB
Jakarta - Walaupun perkara kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Harini Wijoso masih bergulir di Pengadilan Tipikor, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempersiapkan memori kasai."Kasasi itu hanya persiapan saja, kalau kemungkinan bebas," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2006).Disampaikan Tumpak, pemanggilan terhadap Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi sudah tertutup. Hal itu dikarenakan agenda persidangan sudah memasuki pemeriksaan terdakwa."Jadi keterangan saksi sudah tidak bisa lagi didengar. Apalagi kami sudah menyiapkan tuntutan," imbuhnya.Tumpak menjelaskan selain menolak memeriksa Bagir, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menolak kesaksian 2 hakim agung lainnya yakni Usman Karim dan Parman Soeparman. Padahal keterangan mantan majelis hakim kasasi kasus korupsi pengusaha Probosutedjo itu dinilai KPK sangat relevan.Dijelaskan Tumpak, majelis hakim juga menolak memeriksa sejumlah alat bukti yang diajukan seperti rekaman percakapan antara Harini dengan Pono Waluyo (terdakwa lainnya) dan Machnida, isri Usman Karim."Itu semua akan kami ajukan sebagai bahan kami dalam kasasi nanti," tandas mantan asisten Jampidsus ini.Rencanya tuntutan hukuman atas Harini akan dibacakan pada Rabu (21/6) pagi di Pengadilan Tipikor. (nvt/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads