18 Perusahaan Dapat Proyek Sampul Surat Suara Pemilu 2004
Selasa, 20 Jun 2006 22:41 WIB
Jakarta - Pengadaan sampul surat suara Pemilu 2004 dibagi kepada 18 perusahaan yang ikut tender Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal idealnya hanya satu rekanan yang menjalankan proyek itu, yakni perusahaan pemenang tender.Hal itu terkuak dalam sidang dugaan korupsi pengadaan segel dan sampul surat suara Pemilu 2004, dengan terdakwa Direktur PT Royal Standar Untung Sastra Wijaya, salah satu rekanan KPU."Kalau tidak salah ada 18. Semua dapat. Termasuk salah satunya perusahaan terdakwa," ujar saksi Kepala Biro Logistik KPU RM Purba menjawab cecaran pertanyaan Ketua Majelis Hakim Masrudin Chaniago.Sidang berlangsung di lantai I Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2006)."18 Perusahaan itu pelaksananya? Bukankah hasil penunjukkan langsung hanya 1 perusahaan pelaksananya?," tanya Masrudin dengan nada heran."Itu di segel. Di sampul semua perusahaan dapat jatah. Semuanya sebagai pelaksana," jawab Purba.Dijelaskan Purba, pengadaan sampul surat suara saat itu dibagi-bagi berdasar kemampuan masing-masing perusahaan yang memasukkan penawaran tanpa melihat nilai penawarannya. Ketua panitia lelang Daan Dimara dan sekretaris panitia yang menentukan semuanya."Jadi dipilih setelah diadakan prakualifikasi, setelah dilihatdaftarnya, bukan saya yang mengerjakan tapi Pak Daan dengansekretaris. Dilihatlah bentuk daripada kemampuannya, kemudiandibagi-bagilah pekerjaannya," urai RM Purba.Hakim masih penasaran dengan penjelasan Purba. Masrudin lantas mempertanyakan sistem yang dipakai dalam pelelangan sehingga 18 perusahaan mendapat proyek itu. Dengan suara gugup purba pun menjawab sistem pelelangan dengan penunjukkan langsung."Itu bagi-bagi pekerjaan namanya itu. Bukan penunjukan langsung," kata Masrudin sambil mengeleng-gelengkan kepala.
(nvt/)











































