Status Hukum Hamid Terus Dipertanyakan Anggota Komisi III

Status Hukum Hamid Terus Dipertanyakan Anggota Komisi III

- detikNews
Selasa, 20 Jun 2006 19:24 WIB
Jakarta - Nama Hamid Awaludin masih menjadi topik hangat dalam setiap rapat antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Komisi III DPR. Pasalnya sudah setahun kasus korupsi di KPU bergulir, Hamid belum juga ditetapkan sebagai tersangka.Pertanyaan mengenai status mantan anggota KPU itu dilontarkan anggota Komisi III Nursyahbani Kantjasungkana dan Arbab Pabroeka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dengan KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2006).Menurut mereka, dari sejumlah keterangan saksi yang sudah dihadirkan KPK menyebutkan keterlibatan Hamid dalam pengadaan segel surat suara."Keterangan Daan Dimara dalam persidangan menyatakan Hamid terlibat dalam segel surat suara. Itu sebenarnya sudah cukup menjadi bukti kalau Hamid terlibat," kata Nursyahbani.Mendengar pertanyaan yang selalu muncul dalam setiap RDP, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, keterangan Daan tidak dapat dijadikan alat bukti karena Daan yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut diperiksa tidak di bawah sumpah."Belum. Kita belum mendapatkan keterangan yang bersangkutan di bawah sumpah," ujar Tumpak.Dijelaskan Tumpak, KPK belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menyeret Hamid ke penjara. "KPK masih belum dapat cukup alat bukti untuk mencari kerugian negara," jelas dia.Diungkapkan dia, pihaknya tengah menyelidiki kasus korupsi KPU lainnya seperti pengadaan kertas suara di mana dalam pengadaan itu Hamid menjadi ketuanya."Namun dari pemeriksaan terakhir terhadap rekanan PT Grafika, ahli dari BPKP belum dapat memastikan unsur kerugian negara," jelas Tumpak Hatorangan Panggabean. (san/)


Berita Terkait