Partai Garuda menyoroti soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kader partai politik akhir-akhir ini. Menanggapi hal tersebut, juru bicara (Jubir) Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta publik untuk lebih bijak dalam menilai perilaku oknum dengan partainya.
"Ketika Komnas Perempuan surati Partai Demokrat untuk meminta klarifikasi atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan orang yang kebetulan kader Demokrat, ini menjadi rancu, seolah-olah perbuatan itu bagian dari program atau kegiatan partai," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Dalam hal ini, Teddy melihat adanya label yang ditempelkan kepada partai atas perilaku kadernya. Ia mengatakan keterlibatan partai dalam suatu dugaan kejahatan harus dibuktikan di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu pun ketika ada pelaku atau dugaan pelaku korupsi yang dilakukan oleh orang yang kebetulan menjadi kader partai, maka yang dilabeli itu partainya, seolah-olah itu bagian dari program dan kegiatan partai. Jika iya, maka harus dibuktikan. Sehingga, partai tersebut bisa dibubarkan," tegas Teddy.
"Memang kesempatan itu bisa saja ada karena orang-orang tersebut dikenal sebagai kader partai, tapi bukan berarti itu program partai. Mana ada program partai melakukan pelecehan seksual dan melakukan korupsi? Sama seperti yang terjadi pada kasus Mardani Maming yang kini berstatus DPO KPK," imbuh Teddy.
Menilik masalah ini Teddy menganalogikan soal pelecehan seksual yang terjadi di sekolah. Menurutnya, pelecehan seksual adalah kejahatan pribadi yang pelakunya ada dalam lingkungan tersebut, tetapi perilakunya bukan menjadi suatu program dan tujuan sekolah.
"Sama juga seperti pelecehan seksual yang terjadi di sekolah, bisa jadi kesempatan itu ada karena pelaku dikenal sebagai guru, tapi bukan berarti kegiatan pelecehan seksual bagian dari program sekolah. Kebejatan pribadi tidak ada hubungannya dengan institusi," ujarnya.
"Jadi tidak bisa perbuatan pribadi ditimpakan ke institusi, kecuali memang itu menjadi program kerja resmi institusi tersebut," pungkas Teddy.
(fhs/ega)