Hujan Interupsi Warnai Raker Komisi X DPR dan Depdiknas
Selasa, 20 Jun 2006 18:59 WIB
Jakarta - Meski hasil ujian nasional (UN) tahun 2006 lebih baik dari tahun lalu, namun Depdiknas tetap mendapat sorotan. Interupsi pun meramaikan rapat kerja (raker) antara Komisi X DPR dengan Depdiknas.Dalam rapat itu Mendiknas Bambang Sudibyo menyampaikan penjelasan terkait kasus siswa yang lulus masuk perguruan tingi melalui jalur Penelusuran Minat dan Keterampilan (PMDK), namun tidak lulus UN."Sebenarnya tidak ada penerimaan penuh (PMDK) sebelum seluruh proses pembelajaran di sekolah itu selesai," cetus Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2006).Ditambahkan Bambang, semua penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi ada syaratnya. "Syaratnya apa ya harus lulus dari satuan pendidikan," kata dia.Mengenai kemungkinan ujian ulangan bagi yang tidak lulus pemerintah memutuskan untuk tidak dilakukan ujian ulangan. "Sebelum pengumuman ujian itu, kami sudah mendapatkan laporan dari Badan Standarisasi Mutu Pendidikan (BSMP) mengenai tingkat kelulusan dan bagaimana distribusi ketidaklulusan," imbuh Bambang.Alasan tidak dilakukan ujian ulangan, menurut Bambang, pemerintah sudah mengkaji masak-masak mengenai segi positif dan negatif perlunya diadakan ujian ulangan. "Kami sudah mempertimbangkan aspirasi yang ada," tambahnya.Seketika ruang sidang pun gaduh dengan kata-kata interupsi. Kegaduhan itu membuat ketua sidang Zuber Safawiangkat bicara. "Tolong tenang, supaya sidang bisa lebih tertib dan bisa segera selesai," kata dia."Keputusan ini ada keputusan menteri (Kepmen)nya atau tidak? Kalau ada Kepmen berarti bertentangan kalau diaktakan tidak ada ujian ulangan," cetus Elviana dari FPDIP setelah dipersilakan bicara.Hal yang sama dikemukakan Yusuf Supendi dari FPKS. "Bila memang ada Kepmen mengenai peniadan ujian ulangan maka bertentangan dengna PP 19/2005 yang ditandatangani presiden pada 16 Mei pada pasal 66 ayat 3 dan pasal 69 ayat 1," papar dia.Yusuf lantas membacakan isi ke dua pasal itu. Pasal 66 ayat 3 mengatakan ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun, dalam satu tahun pelajaran.Sedangkan pasal 69 ayat 1 menyatakan setiap peserta didik jalur pendidikan dasar dan menengah dan pendidiakn jalur non formal kesetaraan berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang sebelum dinyatakan lulus.
(nvt/)











































