Yorris Tempuh Jalur Pidana

Pilkada Irjabar

Yorris Tempuh Jalur Pidana

- detikNews
Selasa, 20 Jun 2006 18:15 WIB
Jakarta - Setelah kalah dalam sengketa pilkada di Mahkamah Agung (MA), pasangan calon gubernur-wakil gubernur Irian Jaya Barat (Irjabar) Yorris Raweyai-Abdul Killian akan menempuh jalur pidana.Seperti disampaikan kuasa hukum Yorries-Killian, Viktor Nadapdap, banyak kecurangan dan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada Irjabar yang puncaknya pada 28 Agustus 2005."Putusan MA kita terima, tapi kita menyiapkan langkah hukum pidana," kata Viktor usai sidang MA di lantai 2 Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (20/6/2006).Pihak Yorries-Killian juga akan mendesak Panwas Pilkada Irjabar menyelidiki berbagai pelanggaran dan kecurangan yang terjadi. Antara lain tinta palsu, penggelembungan suara, intimidasi, dan money politics.Selain itu, pasangan yang diusung Partai Golkar ini juga akan menyiapkan aturan-aturan hukum yang dapat menjerat pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.MA menolak seluruh keberatan hasil Pilkada Irjabar yang diajukan Yorris-Killian. Dalil-dalil keberatan dinilai bukanlah sengketa pilkada, sehingga seharusnya menjadi kewenangan Panwas Pilkada Irjabar.Selain itu tidak ada penjelasan rinci mengenai kesalahan penghitungan suara seperti yang dituduhkan terhadap pasangan calon I Abraham Attaruri-Rahimin Katjong. Pasangan ini disebut Yorris menggelembungkan 78.791 suara. (sss/)


Berita Terkait