Hakim Tolak Eksepsi AKP Suparman

Hakim Tolak Eksepsi AKP Suparman

- detikNews
Selasa, 20 Jun 2006 17:57 WIB
Jakarta - Eksepsi penyidik KPK, AKP Suparman, yang didakwa memeras saksi kasus korupsi PT Insan Tintin Surtini ditolak oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan demikian, Pengadilan Tipikor tetap berwenang meneruskan perkara AKP Suparman."Menyatakan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima. Dan menyatakan pemeriksaan terdakwa AKP Suparman tetap dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago dalam pembacaan putusan sela atas eksepsi tersebut, di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (20/6/2006).Salah satu dari 6 eksepsinya, tim kuasa hukum AKP Suparman menyebutkan ketidakwenangan Pengadilan Tipikor mengadili kliennya karena masih tercatat sebagai anggota Polri. Eksepsi ini dijawab oleh majelis hakim dengan merujuk ke pasal 11 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor."Terdakwa Suparman merupakan obyek yang dapat dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana rumusan dalam pasal 11 UU 30/2002," terang Masrurdin.Selain itu, berdasarkan pasal 6 huruf c UU yang sama, KPK juga berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.Seusai sidang, salah seorang kuasa hukum AKP Suparman, Farhat Abbas kecewa dengan putusan sela hakim."Seharusnya saat ini AKP Suparman sudah dilimpahkan ke kepolisian. Seharusnya AKP Suparman diadili menurut UU 21/2002 tentang Kepolisian, bukan UU 30/2002, karena AKP Suparman adalah polisi," ujar Farhat Abbas yang juga suami artis Nia Daniati. (sss/)


Berita Terkait