Kalah Praperadilan, Sikap Kooperatif Mardani Maming Ditunggu KPK!

Kalah Praperadilan, Sikap Kooperatif Mardani Maming Ditunggu KPK!

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 16:13 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK mengapresiasi hakim PN Jaksel Hendra Utama Sutardodo yang telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Sikap kooperatif Mardani Maming pun ditunggu KPK.

"KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan Tersangka MM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali meyakini sedari awal bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur. Jadi KPK tetap melanjutkan penyidikan dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya.

"Termasuk menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ali menyebut sikap kooperatif Mardani Maming tentu akan memudahkan dan memperlancar proses penegakan hukum. Ia pun mengajak kasus itu diuji bersama di pengadilan tindak pidana korupsi.

"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Seperti diketahui, hakim PN Jaksel Hendra Utama Sutardodo tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hakim menilai permohonan Mardani prematur.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Oleh karena itu, menurut hakim, permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga dinilai hakim prematur, tidak jelas, dan kabur.

Simak halaman selanjutnya.

Mardani Maming Buron KPK

Diketahui, Mardani H Maming resmi menjadi buron setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diminta KPK. Mardani H Maming sebelumnya dianggap tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.

"KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7).

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," imbuh Ali.

BW Bela Mardani Maming yang Disebut Tak Kooperatif

Pengacara Mardani Maming, Bambang Widjojanto (BW), membela kliennya yang dinilai tak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK. BW membeberkan bukti ini.

BW menuding KPK menyembunyikan konfirmasi kehadiran Mardani Maming untuk memberikan keterangan terkait kasusnya. BW mengatakan Mardani Maming bersedia diperiksa KPK pada lusa.

Hal itu disampaikan Bambang dengan melampirkan surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU). Surat tersebut dikirim ke KPK pada 25 Juli kemarin.

Dalam surat yang dilampirkan BW kepada detikcom disebutkan bahwa LPBH PBNU selaku tim hukum Mardani Maming menyatakan Mardani Maming akan kooperatif. Mardani Maming juga bersedia memenuhi panggilan KPK pada 28 Juli.

Berdasarkan surat itu, BW mengatakan KPK telah menyembunyikan informasi terkait konfirmasi kehadiran kliennya pada 28 Juli. Diketahui, 28 Juli merupakan satu hari setelah sidang putusan praperadilan Mardani Maming melawan KPK.

BW kemudian menilai KPK tengah unjuk kekuatan dengan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mardani Maming.

"Kenapa ada informasi dari lawyer-nya MHM seperti di atas, tapi disembunyikan KPK dan membuat show of force seolah MHM sengaja tidak mau hadir dan men-DPO-kan," kata BW kepada detikcom, Selasa (26/7/2022).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads