KPK mengapresiasi hakim PN Jaksel Hendra Utama Sutardodo yang telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Sikap kooperatif Mardani Maming pun ditunggu KPK.
"KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan Tersangka MM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali meyakini sedari awal bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur. Jadi KPK tetap melanjutkan penyidikan dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya.
"Termasuk menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," ucapnya.
Ali menyebut sikap kooperatif Mardani Maming tentu akan memudahkan dan memperlancar proses penegakan hukum. Ia pun mengajak kasus itu diuji bersama di pengadilan tindak pidana korupsi.
"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Seperti diketahui, hakim PN Jaksel Hendra Utama Sutardodo tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hakim menilai permohonan Mardani prematur.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Oleh karena itu, menurut hakim, permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga dinilai hakim prematur, tidak jelas, dan kabur.
Simak halaman selanjutnya.