Yayan mengatakan UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan sejumlah aspek, dari angka inflasi hingga kesejahteraan hidup pekerja. Atas dasar itulah, Pemprov DKI mengajukan banding.
Sebelum memutuskan mengajukan banding, pihaknya telah mengkaji dan mempelajari putusan majelis hakim secara komprehensif. Hasilnya, pihaknya memandang putusan majelis hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," ujarnya.
Kendati demikian, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis hakim, kata dia, membenarkan kewenangan Anies Baswedan dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
(taa/lir)