Mediasi, Cara KKP Selesaikan Dampak Kapal Kandas di Perairan Morowali

Mediasi, Cara KKP Selesaikan Dampak Kapal Kandas di Perairan Morowali

Erika Dyah - detikNews
Jumat, 29 Jul 2022 13:41 WIB
Kapal Kandas di Morowali
Foto: Screenshoot detikcom
Jakarta -

Kekayaan sumber daya laut Tanah Air yang melimpah bisa seketika rusak saat kecelakaan laut terjadi. Salah satunya, yang terjadi di Perairan Morowali akibat kapal kandas pada September 2021 lalu yang merusak ekosistem pesisir dan laut di wilayah tersebut.

Peristiwa kapal kandas ini mengagetkan masyarakat karena adanya tumpahan nikel ore sebanyak 7.000 metrik ton yang mencemari ekosistem pesisir dan terumbu karang di perairan tersebut. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tumpahan yang menutupi terumbu karang ini mengakibatkan kerusakan dengan luas mencapai 2.053 m2. Sehingga keberadaan keanekaragaman hayati pun terancam.

Koordinator Wilayah Kerja (Wilker) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJPSDKP) Morowali, Muliadi mengungkap pihaknya langsung menuju TKP bersama aparat desa, serta berkoordinasi dengan Angkatan Laut (AL) Morowali dan Pos Polairud (Polisi Air dan Udara) Kurisa, Morowali sesaat setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai kandasnya kapal tongkang muatan nikel ore tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagan (alat penangkapan ikan) nelayan terkena dampak, sampai bagan tersebut tidak bisa lagi beroperasi karena kondisi perairan yang sudah berubah," kata Muliadi dikutip dari video Neptune TV pada kanal 20detik 'Meniti Harapan Usai Kapal Kandas'.

Salah seorang nelayan bagan, Daeng Parabba mengungkap kejadian di tahun 2021 ini membuat dirinya tak mendapatkan hasil tangkap saat melaut karena pencemaran tersebut. Kapal yang kandas itupun hanya berjarak 20 meter saja dari bagan miliknya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya Daeng Parabba, nelayan lain pun merugi karena peristiwa kapal kandas yang mempengaruhi produksi perikanan di wilayah ini. Apalagi kawasan Morowali merupakan wilayah perairan dengan tingkat produktivitas tinggi serta lumbung perikanan di Sulawesi.

Upaya KKP Tanggulangi Kapal Kandas di Morowali

Peristiwa kapal kandas ini ditindaklanjuti oleh KKP melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 28 tahun 2020 tentang Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. KKP menyelesaikan masalah sengketa ini melalui mediasi di luar sidang.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK), Halid K. Jusuf menjelaskan 4 langkah teknis yang harus dilakukan dalam menyelesaikan sengketa ini.

  1. Pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET) di lapangan
  2. Verifikasi melalui survei yang melibatkan tim dari KKP terutama Direktorat PPSDK, tim ahli independen, dan perwakilan perusahaan
  3. Pencocokan data hasil verifikasi, meliputi data dampak yang ditimbulkan, kerugian masyarakat, nilai restorasi kerusakan, dan lain-lain.
  4. Negosiasi untuk menentukan nilai riil kerugian yang diakibatkan

Adapun pemulihan lingkungan ini menurutnya bisa menghabiskan waktu mulai dari 5, 10, 15 tahun atau bahkan lebih lama lagi dengan hasil negosiasi. Semua langkah ini dituangkan dalam LoU (Letter of Undertaking) sebagai bukti pertanggungjawaban pihak perusahaan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaludin menekankan penyelesaian sengketa di luar sidang diutamakan guna mencapai tujuan restorasi untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem.

"Andaikan kita dorong dengan pidana, tentunya bukan lebih ke arah kita restorasi ekologi, tetapi malah juga mematikan dunia usaha. Sehingga kita jaga bersama untuk sumber daya kelautan yang ada di Indonesia," tegasnya.

Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab pada peristiwa kapal kandas ini menunjukkan penegakkan hukum tak hanya memberi sanksi semata. Namun memastikan pihak terkait bertanggung jawab memperbaiki lingkungan yang terdampak.

Bupati Morowali Taslim menambahkan pengusaha yang terlibat cukup kooperatif untuk duduk bersama menyelesaikan dampak yang ditimbulkan. Salah satunya, tampak dari pembayaran kompensasi untuk Daeng Parabba senilai Rp 54 juta.

"Kami lihat betul apa yang sudah disepakati melalui mediasi KKP dilaksanakan oleh pihak yang dibebankan untuk menanggulangi semua kerusakan itu dan masyarakat hari ini sudah menerima dan bisa memanfaatkan hasil atau bantuan ganti rugi yang diberikan pihak perusahaan," ungkapnya.

Simak Video 'Meniti Harapan Usai Kapal Kandas':

[Gambas:Video 20detik]



(ncm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads