Anggota DPR Takut Disadap KPK
Selasa, 20 Jun 2006 16:43 WIB
Jakarta - Kewenangan KPK yang superbody seperti dapat menyadap seseorang yang tengah diburunya menuai protes sejumlah anggota Komisi III DPR."Saya bukannya disadap. Tetapi takutnya ini kan politik. Takutnya ada lawan politik saya yang menggunakan itu untuk menjatuhkan saya. Tetapi saya tidak melakukan pidana apa-apa," kata Anggota Komisi III DPR Azis Syamsuddin.Hal ini disampaikan dia dalam rapat dengar pendapat dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2006).Politisi asal Partai Golkar itu menyatakan dirinya pernah disadap oleh seseorang. Di ponselnya tiba-tiba muncul tanda gembok."Saya tahu itu (disadap) dari intel karena muncul gembok di HP saya dan tiba-tiba HP saya mati," ujarnya.Hal senada juga diutarakan Maiyasyak Johan dari FPPP. Menurut dia, penyadapan oleh KPK dapat melanggar HAM. Alasannya, seseorang yang belum terbukti atau bahkan belum diduga terlibat tindak pidana korupsi sudah disadap KPK."Apa itu bukan pelanggaran HAM," kata Maiyasyak seraya bertanya.Maiyasyak menilai kewenangan penyadapan oleh KPK harus dibatasi agar tidak terjadi abuse of power. "Apa patokannya seseorang bisa disadap," cetusnya.Menanggapi kritik itu, Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menjelaskan penyadapan yang dilakukan KPK ternyata tidak semudah yang diperkirakan oleh masyarakat umum.Penyadapan baru dapat dilakukan setelah mendapat izin terlebih dahulu dari sejumlah pihak."Tidak segampang itu untuk menyadap seseorang. Ini harus terlebih dahulu turun surat dari Ketua KPK, dan itu dapat dipertanggungjawabkan," urainya.Menurut dia, penyadapan ini tidak berurusan dengan intel. Sebab mekanisme penyadapan hanya bisa dilakukan dua institusi, yakni lawful dan non-lawful."Jadi ini semua harus berdasarkan pada ketentuan hukum," cetusnya.
(aan/)











































