Polisi Gelar Perkara Kasus Odong-odong Tertabrak Kereta Tewaskan 9 Orang

Polisi Gelar Perkara Kasus Odong-odong Tertabrak Kereta Tewaskan 9 Orang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 10:16 WIB
Jenazah korban kecelakaan maut odong-odong di Serang dibawa ke masjid untuk disalatkan
Polres Serang menyatakan akan segera menentukan status hukum sopir dari kendaraan odong-odong yang terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan sembilan orang. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang -

Polres Serang menyatakan akan segera menentukan status hukum sopir dari kendaraan odong-odong yang terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan sembilan orang. Polisi mengaku saat ini sedang melakukan gelar perkara terhadap sopir inisial JL.

"Pagi ini kita melakukan gelar dulu, nanti baru ditetapkan status (tersangkanya), nanti kita tingkatkan statusnya," kata Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina kepada detikcom, Serang, Rabu (27/7/2022).

Tiwi mengatakan, hasil identifikasi, ada 22 orang penumpang yang mengalami luka-luka akibat odong-odong tertabrak kereta pada pukul 11.00 WIB Selasa (26/7) kemarin. Tidak ada tambahan korban yang tewas akibat tabrakan maut tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk yang luka-luka ada 22 orang, sedangkan total penumpang ada 32 orang," paparnya.

Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto sebelumnya juga menegaskan sopir odong-odong inisial JL bisa dikenai ancaman berlapis. Ancaman karena menggunakan kendaraan tidak sesuai ketentuan diatur di UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

Secara spesifik di sana mengatur kendaraan over-dimensi dan kapasitas. Terkait kecelakaan yang menewaskan sembilan orang di perlintasan kereta api, menurutnya, ini juga diatur di UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ada juga aturan turunan PP 61 Tahun 2016 pada terkait perlintasan sebidang pada kereta api.

"Pasti ada ancamannya, terkait implementasi penyidikan ini adalah domain kapolres, terkait pelanggarannya kemudian peristiwa terjadi sampai saat ini," ujar Budi.

Untuk jenis kendaraan, hasil olah TKP ditemukan bahwa JL mengendarai odong-odong yang dimodifikasi dari mobil barang jenis Isuzu. Kendaraan ini didesain agar bisa menampung 26 penumpang sekali jalan.

"Dimodifikasi yang diduga sasisnya adalah kendaraan mobil barang kemudian mesinnya adalah mesin jenis Isuzu," ujarnya.

Simak Video 'Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang, 9 Orang Tewas':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads