Proses ekshumasi jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah dilaksanakan pagi ini. Proses ekshumasi ini diawasi secara langsung oleh Komnas HAM dan Kompolnas, yang merupakan tim eksternal.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Komnas HAM dan Kompolnas yang mengawasi proses ekshumasi ini bekerja secara independen dan tidak diintervensi oleh pihak mana pun.
"Proses ekshumasi ini diawasi langsung dari Komnas HAM. Beliau sangat konsisten dan beliau juga kerjanya independen dan imparsial, tidak bisa diintervensi oleh semua pihak. Demikian juga pengawas eksternal dari Kompolnas juga hadir. Sama, beliau juga independen dan imparsial," kata Dedi kepada wartawan di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengatakan Komnas HAM dan Kompolnas akan mengawasi betul-betul proses autopsi ulang ini dengan tujuan agar pembuktian secara ilmiah (scientific crime investigation) menjadi hal mutlak yang akan dilaksanakan oleh penyidik.
Dedi mengatakan proses autopsi ulang jenazah Brigadir J dilaksanakan oleh tim ahli dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI). Tim ahli ini melibatkan sejumlah dokter dari beberapa rumah sakit dan universitas.
"Ekshumasi dilaksanakan tim expert dari PDFI yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan melakukan proses autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," katanya.
Sama halnya dengan Komnas HAM dan Kompolnas, dokter forensik, kata Dedi, bekerja secara independen dan imparsial.
"Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan hari ini memiliki dua konsekuensi. Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Hasil autopsi ulang juga diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan.
"Konsekuensi kedua, karena ekshumasi dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis. Yang berwenang siapa, dalam hal ini penyidik," katanya.
Hasil autopsi ulang juga diharapkan dapat memberikan tambahan alat bukti demi kepentingan penyidikan.
"Penyidik akan sangat kepentingan untuk meminta hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di persidangan," jelasnya.
Simak Video 'Permohonan Keluarga Brigadir J ke Jokowi saat Proses Ekshumasi Brigadir J':