Memori Banding SKP3 Soeharto Diajukan ke PN Jaksel 21 Juni
Selasa, 20 Jun 2006 16:08 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (kejagung) akan mengajukan memori banding terhadap putusan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) Soeharto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 21 Juni besok."Besok laporan dikirim ke pengadilan. Kebetulan salah satu jaksa belum menandatangani, tetapi sudah selesai," kata Marwan Effendy, salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2006).Menurut dia, memori banding berisi tentang adanya standar ganda dalam putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Pasalnya, dalam putusan sebelumnya, pengadilan menolak permintaan membuka kembali sidang Soeharto dengan alasan sakit. Namun, sekarang penuntutan dilanjutkan kembali.Selain itu, lanjutnya, momori banding juga berisi putusan hakim bersifat deklaratur atau bersifat pernyataan dan tidak bersifat eksekutorial."Masa putusan pengadilan bertentangan dengan putusan MA. Apa ini cuma membuat senang orang-orang saja," cetusnya.Hakim tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin 12 Juni memutuskan SPK3 Soeharto yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 11 Mei 2006 tidak sah sehingga penuntutan terhadap Soeharto dilanjutkan kembali.
(aan/)










































