Bareskrim Polri menemukan aliran dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boieng yang tidak sesuai dengan peruntukan, salah satunya Rp 10 miliar ke Koperasi Syariah 212. Penyidik akan memanggil pengurus Koperasi 212 pekan depan untuk mengklarifikasi aliran dana tersebut.
"Mungkin minggu depan, sekarang fokus pada tersangka dulu," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Whisnu mengatakan pihaknya bakal mendalami aliran dana tersebut. Hal itu termasuk mencari tahu siapa pengurusnya dan untuk apa dana Rp 10 miliar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi didalami semua, didalami semua dong, satu-satu didalami. Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa, kan ada terafiliasi dengan perusahaannya," ucap Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan Yayasan ACT menggunakan dana donasi dari Boieng yang tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 miliar. Bareskrim membeberkan untuk apa saja dana itu diselewengkan.
"Program yang sudah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).
Dana yang diselewengkan itu, berdasarkan penjabaran Bareskrim Polri, paling besar untuk pengadaan truk. Selain itu, dana tersebut digunakan untuk koperasi syariah 212.
"Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada (rice) truk kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar," ujar Kombes Helfi.
"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," sambungnya.