9 Jenazah Korban Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang Disalatkan

9 Jenazah Korban Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang Disalatkan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 26 Jul 2022 20:22 WIB
Warga salatkan 9 jenazah korban kecelakaan maut odong-odong di Serang
Warga menyalatkan 9 jenazah korban kecelakaan maut odong-odong di Serang. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Jakarta -

Sembilan korban kecelakaan maut odong-odong tertabrak kereta api di Kabupaten Serang, Banten, langsung disalatkan oleh warga. Jenazah dari Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang langsung dibawa ke Masjid Baitussurur di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Pantauan detikcom, Selasa (26/7/2022), jenazah para korban tiba pukul 19.03 WIB di Masjid Baitussurur menggunakan ambulans. Jenazah langsung dibawa ke dalam masjid oleh warga.

Jenazah korban kecelakaan maut odong-odong di Serang dibawa ke masjid untuk disalatkanJenazah korban kecelakaan maut odong-odong di Serang dibawa ke masjid untuk disalatkan. (Bahtiar Rifai/detikcom)

Jenazah datang disambut seluruh warga setempat dengan kalimat tahlil sepanjang kedatangan. Beberapa warga dan pihak keluarga terlihat sedih atas meninggalnya korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam masjid, warga setempat langsung memenuhi baris-baris saf untuk mendoakan para korban. Terdengar pengumuman dari imam masjid mengumumkan kedatangan jenazah yang akan disalatkan.

Sopir Odong-odong Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Sopir odong-odong maut berinisial JL tertabrak kereta hingga menewaskan 9 orang di Serang terancam pasal berlapis. Aturan mengenai berkendara dan kendaraannya juga disebut menyalahi aturan.

ADVERTISEMENT

Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto menjelaskan untuk aturan kendaraan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memuat aturan untuk kendaraan overdimensi dan overkapasitas. Sedangkan terkait kecelakaan yang menewaskan 9 orang di perlintasan kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ada juga aturan turunan PP 61 Tahun 2016 pada Pasal 110 terkait perlintasan sebidang pada kereta api.

"Pasti ada ancamannya, terkait implementasi penyidikan ini adalah domain Kapolres, terkait pelanggarannya kemudian peristiwa terjadi sampai saat ini," ujar Budi kepada wartawan di Serang, Selasa (26/7).

Simak Video: Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang, 9 Orang Tewas

[Gambas:Video 20detik]



Status sopir odong-odong tersebut masih saksi dan tengah dalam pemeriksaan Polisi. Polisi memiliki waktu 1 kali 24 jam untuk menentukan status sopir odong-odong itu.

Odong-odong yang digunakan sopir inisial JL ini ini adalah jenis mobil barang dengan mesin Isuzu. Ia memodifikasinya menjadi odong-odong untuk membawa penumpang.

"Dimodifikasi yang diduga sasisnya adalah kendaraan mobil barang kemudian mesinnya adalah mesin jenis Isuzu," ujar Budi.

Budi mengatakan odong-odong tersebut kelebihan muatan karena mengangkut 26 penumpang dengan 1 sopir. Dimensi kendaraan juga diubah untuk membawa lebih banyak penumpang.

"Overdimensinya ada, secara kasatmata memperpanjang sasis, tempat duduk, dan sebagainya," ucapnya.

Seperti diketahui, total korban jiwa kecelakaan ini adalah 9 orang meninggal dunia. Sedangkan korban luka berat berjumlah 8 orang dan luka ringan 10 orang yang masih dirawat di RS Hermina Serang.

Halaman 2 dari 2
(bri/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads