Polri Janji Tindak Menteri yang Terlibat Lumpur Panas
Selasa, 20 Jun 2006 15:18 WIB
Jakarta - Pihak kepolisian akan menindak para pejabat yang terlibat dalam kasus lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Walau pejabat itu seorang menteri, kepolisian bertekad akan menindaknya. Sungguh?"Lah wong mantan menteri yang dulu aja kena, akan ditindak. Coba tunjukkan siapa yang bebas hukum," cetus Kapolri Jenderal Pol Sutanto.Dia ditanya soal perkembangan pemeriksaan kasus lumpur panas Lapindo Brantas Inc di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (20/6/2006).Kapolri menambahkan, pihaknya akan melanjutkan penyidikan lumpur panas setelah menerima penelitian dari pakar independen di luar BP Migas. Para pakar yang melakukan penelitian itu antara lain berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Surabaya (ITS) dan Universitas Gadjah Mada (UGM)."Kita akan menunggu dari mereka untuk unsur tindak pidana berikutnya," kata Sutanto.Begitu juga dengan pemeriksaan terhadap direksi Lapindo, Kapolri menambahkan pula, pihaknya akan melengkapi data dari keterangan saksi ahli terlebih dahulu. Juga data dari 27 saksi yang masih dimintai keterangan di Mabes Polri."Kita sudah memeriksa saksi 27 orang, dan tentunya kita upayakan semuanya, termasuk dokumen-dokumen Lapindo yang kita butuhkan," ujar Kapolri.
(zal/)











































