MA Tolak Gugatan Pilkada Irjabar

MA Tolak Gugatan Pilkada Irjabar

- detikNews
Selasa, 20 Jun 2006 14:58 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh keberatan hasil pilkada gubernur dan wakil gubernur Irian Jaya Barat (Irjabar) yang diajukan pasangan Yorris Raweyai dan Abdul Killian."Memutuskan menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Parman Suparman dalam sidang di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (20/6/2006).Untuk itu pemohon pasangan Yorris dan Killian diwajibkan membayar biaya perkara Rp 300 ribu.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa dalil-dalil keberatan pemohon bukanlah sengketa pilkada. "Ini harusnya menjadi kewenangan Panwas Pilkada Irjabar," ujar anggota majelis hakim Harifin A Tumpa.Selain itu majelis hakim juga menilai pemohon tidak dapat menjelaskan secara rinci kesalahan penghitungan suara seperti yang dituduhkan terhadap pasangan calon I Abraham Attaruri dan Rahimin Katjong.Dalam keberatannya, pemohon Yorris menyebutkan pasangan Abraham-Katjong telah menggelembungkan suara sebanyak 78.791 suara.Hasil keputusan majelis hakim MA ini disambut gembira oleh pendukung Abraham-Katjong. Salah seorang di antara pendukung Abraham-Katjong sempat histeris berteriak Allahu Akbar.Di luar sidang terlihat sejumlah personel polisi berjaga-jaga untuk mengantisipasi keributan. (san/)


Berita Terkait