Presenter TV Brigita Manohara mengaku menerima uang senilai Rp 480 juta serta barang dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Uang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi (TPK).
Brigita menjelaskan, uang dan barang itu diberikan selama dia mengenal Ricky, yakni sejak 2013 hingga Januari 2015. Dia mengaku uang itu dikirimkan melalui transfer.
"(Terima secara) transfer. Selama saya kenal tersangka di 2013-Januari 2015," kata Brigita Manohara kepada detikcom, Selasa (26/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigita menjelaskan, uang tersebut didapatkannya sebagai bentuk apresiasi Ricky Ham atas profesinya sebagai presenter TV dan konsultan komunikasi. Namun Brigita tidak merinci proses transaksi itu karena masuk dalam materi penyidikan KPK.
"Saya menyampaikan fakta, bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya yakni presenter dan konsultan komunikasi," jelasnya.
Adapun uang Rp 480 juta itu, kata Brigita, telah dia serahkan kepada pihak KPK hari ini. Dia mengaku telah mentransfer uang tersebut.
"Sudah kutransfer, masih diverifikasi," ucap Brigita kepada detikcom, Selasa (26/7/2022).
"Rp 480 juta totalnya, sudah ditransfer semua," imbuhnya.
Diketahui, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan uang dari Brigita Manohara itu akan dianalisis lebih lanjut. Brigita sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di KPK.
"KPK mengapresiasi sikap kooperatif saksi yang hadir dan akan mengembalikan sejumlah uang maupun barang yang pernah diterima dari tersangka dimaksud," ucapnya.
"Dan berikutnya akan dianalisis untuk kemudian dikonfirmasi lagi pada Tersangka maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik," imbuhnya Ali.