Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiqlal mengatakan pihaknya menangkap dan menahan tersangka setelah mendapat laporan dari orang tua salah satu korban.
"Salah satu keluarga korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada petugas pada 19 Juli 2022. Dalam laporan awal, bukan hanya satu anak, tapi ada empat," kata Istiqlal dalam keterangannya seperti dilansir detikSumut, Selasa (26/7/2022).
Menurut pelapor, sang anak mengadu mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya. Pencabulan dilakukan dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelamin.
Tersangka ZH mengakui perbuatannya. Aksi bejat tersangka, yang merupakan pensiunan ASN, sudah berlangsung sejak satu tahun yang lalu kepada korban yang berbeda di rumahnya yang sekaligus dijadikan sebagai tempat mengajar mengaji.
"Di samping korban beserta tiga orang temannya, pelaku ZH diketahui juga melakukan hal yang sama kepada 7 orang anak-anak lainnya yang data-data korban sudah ada pada kami. Jadi total ada 11 korban," kata Kasat Reskrim.
Silakan baca selengkapnya di sini. (rdp/imk)











































