3 Bocah Jadi Tersangka Kasus Bullying Paksa Setubuhi Kucing di Tasikmalaya!

3 Bocah Jadi Tersangka Kasus Bullying Paksa Setubuhi Kucing di Tasikmalaya!

Dony Ramadhan - detikNews
Selasa, 26 Jul 2022 14:26 WIB
Ilustrasi bullying
Foto: Ilustrasi bully (Thinkstock)
Jakarta -

Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka atas aksi perundungan atau bullying setubuhi kucing di Tasikmalaya. Ketiga orang tersebut masih anak-anak.

"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, seperti dikutip dari detikJabar, Selasa (26/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibrahim mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar. Dalam penanganan ini juga polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Bapas.

ADVERTISEMENT

"Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012," kata Ibrahim.

Ibrahim menambahkan ketiga orang anak tersebut diketahui melanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Namun ketiganya tidak ditahan.

"Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat," kata dia.

Silakan baca selengkapnya di sini.

Simak Video: Polisi Gandeng KPAID-Tokoh Agama Usut Kasus 'Bully Setubuhi Kucing'

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads