Saya Diperdaya Pemegang Saham

Dicky Iskandar:

Saya Diperdaya Pemegang Saham

- detikNews
Selasa, 20 Jun 2006 13:51 WIB
Jakarta - Dirut PT Brocolin International Dicky Iskandar Di Nata mengaku tidak tahu-menahu kasus L/C fiktif BNI cabang Kebayoran Baru Rp 1,3 triliun. Dia pun akan mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara itu."Saya merasa diperdaya oleh pemegang saham. Saya dikaitkan dalam kasus BNI yang sama sekali tidak saya ketahui. Saya kira keadilan belum terpenuhi," kata Dicky.Hal ini disampaikan dia usai vonis di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (20/6/2006).Dicky pun akan mengajukan banding. "Ya (banding). Tentunya, saya tidak terima karena saya sama sekali tidak tahu-menahu dan turut campur soal L/C BNI," ujar Dicky."Menurut saya, walau gubernur BI duduk sebagai Dirut Brocolin, dia tidak akan tahu kalau dana itu hasil kejahatan. Karena latar belakang saya, jaksa, hakim, menjadi apriori memutuskan seperti itu," jelasnya.Lalu siapa yang harus bertanggung jawab? "Pemegang saham," sahut Dicky.Kuasa hukum Dicky, Agustinus Hutajulu, juga menyampaikan hal yang sama. "Saya tetap tidak setuju atas putusan hakim," kata Agustinus.Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Dicky. Dicky juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, hukuman mati. (aan/)


Berita Terkait