Tuntutan Mati Lewat, Dicky Iskandar Divonis 20 Tahun Bui
Selasa, 20 Jun 2006 13:17 WIB
Jakarta - Jeruji besi sudah tidak asing lagi buat Dicky Iskandar Di Nata. Setelah bertahun-tahun dipenjara akibat kasus valas di Bank Duta, kini Dicky harus meringkuk lagi di sel tahanan selama 20 tahun.Vonis itu ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (20/6/2006).Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, hukuman mati.Berdasarkan fakta, Dirut PT Blocolin International itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam membobol BNI Cabang Kebayoran Baru."Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dan menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kuringan," kata hakim Efran Basuning.Hukuman Mati Tidak TercantumMengenai tuntutan mati yang didasarkan pada pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31/1999 dari JPU, berdasarkan pertimbangan hakim hal itu tidak tercantum dalam dakwaan JPU. Dalam tuntutan JPU, JPU menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1 jo pasal 2 ayat 2 jo pasal 18 UU 31/1999 dan mohon dijatuhkan pidana dengan hukuman mati.Namun hakim menilai JPU tidak boleh menyimpang dari surat dakwaannya karena asumsi dakwaan sebagai batasan."Berdasarkan pertimbangan, majelis berpendapat tuntutan JPU agar dijatuhkan hukuman mati haruslah dinyatakan ditolak," kata Efran.Dalam pertimbangan hakim, terungkap di persidangan PT Brocolin menerima kucuran dana Rp 49,2 miliar dan 2,9 juta dolar AS yang didalihkan sebagai modal dari investor asing. Setelah diaudit ternyata uang itu berasal dari pembobolan L/C fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru.Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat merugikan ekonomi negara dan menurunkan kepercayaan masyarakat pada dunia perbankan. Selain itu, dia tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum dalam kasus Bank DutaSementara hal-hal yang meringankan, hakim menilai terdakwa sangat kooperatif, sopan dan menderita sakit jantung.
(umi/)











































