Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok menambahkan syarat sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster untuk pengajuan bantuan sosial santunan kematian (sankem). Persyaratan tersebut mulai diberlakukan hari ini, 26 Juli 2022.
Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri, mengatakan kebijakan ini didasari Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022, yakni tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi COVID-19 di Kota Depok. Instruksi dikeluarkan sejak 30 Juni 2022.
"Kami siap menjalankan Inwal tersebut. Dinsos mengatur agar berkas sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan," papar Asloeah Madjri dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Selasa (26/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengingatkan warga atas tambahan persyaratan tersebut. Sekaligus mengarahkan masyarakat untuk menjalani vaksinasi lengkap.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok Ambar Hardiani Widjajanti mengatakan dalam setahun Dinsos melakukan empat kali pencairan bansos sankem. Adapun batas pengajuan sankem minimal tiga bulan setelah kematian.
"Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022 total berkas bansos sankem yang kami terima sebanyak 1.573 berkas," tutupnya.
![]() |
Simak juga 'Aturan Wajib Vaksin Booster di Pelabuhan Gilimanuk Bali':