MK Tidak Terima Judicial Review UU MA & KY
Selasa, 20 Jun 2006 12:31 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan judicial review (uji materiil) terhadap UU No 5/2004 tentang MA dan UU No 22/2004 tentang KY. Karena permohonan itu juga pernah diajukan pemohon FX Cahyo Baroto."Kerugian konstitusional pemohon sama sekali tidak ada hubungannya dengan ketentuan kedua UU tersebut," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/6/2006).Menurut majelis konstitusi, kerugian konstitusional yang diderita pemohon tidak terkait dalam ketentuan UU MA dan UU KY. Melainkan praktik peradilan. "Mahkamah tidak dapat menilainya," jelas Jimly.Majelis konstitusi menjelaskan, alasan pemohon yang merasa dirugikanakibat adanya Surat Edaran MA (SEMA) No 4/2002 tentang larangan kepadahakim untuk memenuhi panggilan kepolisian, serta merta tidak dapatditerima."Mahkamah tidak serta merta dan tanpa dasar berwenang mengadili SEMA,"jelas Jimly.Selain itu pula, majelis konstitusi menilai bahwa pemohon juga telahmengajukan permohonan dalam kasus yang sama. Dan permohonan tersebut pada (6/1/2005) telah diputus dengan putusan tidak dapat diterima."Oleh sebab itu, segala bukti, keterangan, dan pertimbangan hukum yangrelevan dalam putusan mahkamah juga berlaku terhadap permohonan serupa," urai Jimly.
(nrl/)











































