Paspampres Jelaskan soal Viral Pengawalan Eks Wapres, Ini Dasar Hukumnya

Paspampres Jelaskan soal Viral Pengawalan Eks Wapres, Ini Dasar Hukumnya

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 26 Jul 2022 08:14 WIB
Ilustrasi twitter
Ilustrasi Twitter (Foto: dok. Twitter)
Jakarta -

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memberikan penjelasan terkait pengawalan mantan wakil presiden (wapres) yang disorot oleh salah seorang pengendara di media sosial. Paspampres membeberkan dasar hukum tentang pengamanan VVIP, termasuk di antaranya pengawalan mantan wakil presiden.

Berdasarkan keterangan dari Paspampres yang diterima, Senin (25/7/2022), peristiwa viral yang dibagikan Francine Widjojo itu terjadi pada Minggu (24/7) pukul 20.15 WIB. Awalnya rombongan tim pengawalan Paspampres kembali ke Pondok 10, di antara Jalan Layang Antasari, Jaksel, tiba-tiba kendaraan bernomor B-1391-RFJ dipepet kendaraan Hyundai bernomor polisi B-1226-ZLQ.

Kendaraan Hyundai itu disebut melaju kencang dari kiri belakang kemudian sampai ke depan. Kendaraan itu juga disebut sengaja maju dan mundur lagi sampai belakang dengan mengakibatkan air genangan di sisi kiri menghalangi pandangan pengemudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat kendaraan Hyundai tersebut akan maju ke depan lagi, karena melihat gelagat yang kurang baik, akhirnya salah seorang personel Paspampres sebagai menghalangi kendaraan Hyundai tersebut untuk maju ke depan," tulis keterangan dari Paspampres.

Paspampres menjelaskan kendaraan Hyundai itu tetap memaksa meskipun telah dihalangi. Akhirnya personel Paspampres itu membuka pintu kaca dan memperingatkan pengendara Hyundai itu bahwa ada pengawalan resmi mantan wapres.

ADVERTISEMENT

"Setelah diperingatkan dan tetap, personel Paspampres yang lain memerintahkan ke Patwal Pol agar kendaraan Hyundai tersebut ditahan tepat di Patung Obor, tetapi berhasil lolos," lanjut keterangan dari Paspampres.

Kendaraan Hyundai itu disebut tetap mengikuti sampai Jalan Sudirman. Kemudian kendaraan itu terputus dengan sendirinya imbas kemacetan lalu lintas.

Paspampres juga membeberkan dasar hukum pengawalan VVIP. Berikut penjelasan Paspampres selengkapnya:

a. Pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan kendaraan presiden saat melintas di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda berdasarkan aturan. Kendaraan presiden adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 287 ayat 4.

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Pasal 1 ayat 2 dan 3 yang berbunyi :

- Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan
keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

- Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

c. Serta Tugas Paspampres dalam Pasal 5 yang berbunyi :
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil Presiden;
- kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
- tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
- materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
- kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden;
- rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan Wakil Presiden

d. Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri.

Untuk tindakan tegas terhadap penerobos iring-iringan berstatus VVIP seperti presiden itu seperti tembakan peringatan atau lebih apabila diperlukan, ditentukan oleh Paspampres. Sementara polisi, bersifat memberi peringatan pada si penerobos agar keluar dari iring-iringan VVIP seperti presiden.

Karena itu jika ada pengawalan sebaiknya memberikan prioritas jangan menerobos. Kalaupun menerobos, polisi memberi peringatan untuk keluar dari rombongan, sedangkan lebih dari itu yang menentukan adalah Paspampres. Rombongan presiden/vvip yang masuk dalam pengguna jalan sendiri harus mendapatkan prioritas atau utama sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Simak juga 'Detik-detik Penghipnotis Bermobil Gasak Kalung Emas Nenek di Jakut':

[Gambas:Video 20detik]



Beredar Video di Medsos

Sebelumnya diberitakan beredar video viral yang memperlihatkan pengendara mobil adu mulut dengan pengendara lain yang mengaku sebagai pengawal mantan wakil presiden (wapres). Perdebatan ini disebut karena mobil pengawal berjalan ugal-ugalan dan membahayakan.

Video itu dibagikan Francine Widjojo melalui akun Twitternya, Senin (25/7). Peristiwa ini disebut terjadi pada Minggu (24/7) malam, pukul 20.15 WIB.

"Kejadian semalam (24 Juli 2022), sekitar pukul 20.15 WIB dekat turunan jalan layang Antasari (dekat kantor Wali Kota Jaksel)," ujar Francine saat dimintai konfirmasi.

Francine, yang diketahui merupakan juru bicara DPP PSI, menceritakan awalnya ia berada pada lajur kiri pada turunan jalan layang Antasari. Namun ia kemudian dipepet hingga mendekati beton pembatas jalan oleh mobil pengawal yang saat itu melintas di lajur kanan.

"Rombongan tiga mobil melintas di lajur kanan pada turunan jalan layang Antasari, dekat kantor Wali Kota Jaksel. Saya melintas di lajur kiri yang kosong, tetiba dipepet mobil pengawal belakang (nopol 6702-V) hingga mobil saya mengarah kiri mendekati beton pagar," tuturnya.

Merasa terancam karena takut menabrak beton, Francine lantas menyembunyikan klakson panjang dan kembali dapat berjalan di lajur kiri. Namun, saat di lampu merah, Francine mengaku diteriaki oleh salah satu orang dari dalam mobil pengawal.

"Karena terancam menabrak beton, saya bunyikan klakson panjang. Mobil pengawal belakang kembali ke lajur kanan sehingga saya melintas di lajur kiri," kata Francine.

"Setelah turunan, mobil saya melambat di antrean lampu merah seberang Wali Kota Jaksel. Rombongan melintas dari kiri dan mobil pengawal belakang buka kaca (tanpa mengenakan masker) lalu teriak 'minggir, Lo!'," sambungnya.

Francine lantas menyebut pengendara mobil pengawal tersebut kembali ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain. Pengemudi disebut melaju zigzag dan mengerem mendadak.

"Setelah underpass Pattimura, mendekati arah putar balik, rombongan di lajur kanan berpindah ke kiri, demikian juga mobil saya. Tetiba mobil pengawal belakang bergerak zigzag ugal-ugalan dan sengaja rem mendadak. Untuk kedua kalinya membahayakan nyawa saya. Untung saya sigap segera rem, sehingga tidak tabrakan," kata Francine.

Saat berada di Jalan Pattimura menjelang masuk ke Jalan Sudirman, Francine, yang mengaku berada di belakang mobil pengawal, diminta maju dan mendekat. Francine menyebut sempat menyampaikan keluhan, namun pengemudi justru menyatakan dirinya dilindungi undang-undang karena mengawal mantan Wapres.

"Di Jalan Pattimura, saya berada di belakang rombongan, seperti terlihat posisi di video, saya tidak maju sampai disuruh maju oleh pengawal di mobil belakang," tuturnya.

"Pengemudi mobil pengawal belakang tidak mempedulikan keluhan saya bahwa tindakannya membahayakan nyawa saya. Pengemudi malah lantang menyatakan dirinya dilindungi undang-undang karena mengawal mantan wakil presiden (nopol B-1391-RFJ)," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads