Konsultan Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 26 Jul 2022 08:06 WIB
Ilustrasi palu sidang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dua konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM), hari ini akan menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap perpajakan pada 2016-2017. Sidang tuntutan penyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji itu akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Betul, hari ini (Selasa, 26/7) agenda persidangan Terdakwa Aulia Maghribi dkk adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan Selasa (26/7/2022).

Ali menerangkan tim jaksa KPK sudah siap dengan tuntutannya. Jaksa KPK, kata, Ali, akan membacakan tuntutan itu pada pukul 10.00 WIB di PN Tipikor.

"Tim jaksa sudah siap dengan surat tuntutannya yang akan dibacakan sekitar jam 10.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," ungkapnya.

Sebelumnya, Ali mengatakan, kedua terdakwa didakwa pasal pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM), sebagai tersangka kasus dugaan suap perpajakan pada 2016-2017. Keduanya diduga menyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji senilai Rp 15 miliar.

"Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim dan untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp 15 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/2).

Alex menyebut Rp 15 miliar itu diberikan dalam bentuk tunai di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Aulia Imran dan Ryan Ahmad merupakan konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) pada sekitar Oktober 2017.

Alex menjelaskan Aulia Imran dan Ryan Ahmad mengadakan pertemuan dengan mantan pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Wawan dan Alfred kini juga dalam jeratan KPK dan masih dalam proses di pengadilan. Pertemuan saat itu membahas pembayaran pajak PT GMP.

"Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan tersangka AIM dan RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim," katanya.

Alex menyebut kemudian pertemuan itu berlanjut di beberapa tempat, yang salah satunya bertempat di kantor Dirjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan. Aulia Imran dan Ryan Ahmad sudah menyiapkan uang sebanyak Rp 30 miliar untuk menyuap serta membayar wajib pajak itu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan hingga 8 Maret 2022. Aulia Imran Maghribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sedangkan Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," kata Alex.

Simak juga 'KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks Pejabat Pajak Alfred Simanjuntak':






(whn/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork