Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN pada 2016. Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang terkait kasus ini.
"Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (24/7/2022).
Ketut mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan korupsi. Selain itu, pemeriksaan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero). Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," jelasnya.
Saksi-saksi yang diperiksa adalah:
1. MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat Tahun 2017-2022
2. C selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016
3. NI selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2021