Pengacara: Penahanan Suwarna AF Bernuansa Politis

Pengacara: Penahanan Suwarna AF Bernuansa Politis

- detikNews
Selasa, 20 Jun 2006 11:14 WIB
Jakarta - Penahanan terhadap Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF tidak memiliki dasar yang kuat. Ada nuansa politis di balik peristiwa tersebut.Demikian ditegaskan pengacara Suwarna, Sugeng Teguh Santoso, saat berbincang-bincang dengan detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (20/6/2006).Menurut Sugeng, ada sejumlah indikasi mengenai pernyataannya tersebut. Pertama, jabatan gubernur adalah jabatan politis. Ada sejumlah pihak di Kalimantan Timur yang menginginkan posisi tersebut.Usaha pelengseran terhadap Suwarna sendiri sudah terasa sejak lama. Pada bulan Desember 2005, DPRD Kalimantan Timur menggelar sidang paripurna untuk menggeser Suwarna dari jabatannya. Namun karena tidak kuat alasannya, hasil paripurna DPRD Kalimantan Timur tersebut ditolak oleh Menteri Dalam Negeri."Selain itu, sejak dua hari yang lalu di Kalimantan Timur sudah ramai sekali kabar mengenai penahanan Pak Suwarna. Saya mengira ada pihak yang memang menginginkan dia menjadi sasaran utama," kata Sugeng.Sugeng juga mengatakan, dasar penahanan terhadap Suwarna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lemah. Unsur-unsur pidana yang disangkakan terhadap Suwarna tidak terpenuhi. Substansi masalah yang dipersoalkan juga masih abu-abu.Sugeng mencontohkan tudingan bahwa kliennya telah merugikan negara Rp 440 miliar dalam kasus pemanfaatan kayu dari pelepasan kawasan hutan. Sugeng menilai, angka Rp 440 miliar itu adalah nilai ekonomis dari kayu.Sedangkan menurut UU nomor 20/1997 tentang pendapatan negara bukan pajak (PNBP), yang menjadi hak negara adalah Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang nilainya sudah dibayar oleh pengusaha pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)."Jadi dalam hal ini tidak ada kerugian negara. Jika pelepasan kayu yang dipersoalkan, seharusnya penyelidikannya memakai UU tentang kehutanan mengenai penebangan kayu tanpa izin (illegal logging). Bukan pakai UU korupsi," tutur Sugeng.Sugeng juga membantah jika kliennya disebutkan telah mengeluarkan sejumlah izin, seperti izin pelepasan kawasan hutan, dan izin pemanfaatan kayu. Yang benar, kata Sugeng, Suwarna hanya memberikan rekomendasi untuk izin usaha perkebunan pada kawasan budi daya non-hutan. Hal ini sesuai dengan kewenangannya sebagai kepala daerah."Rekomendasi berbeda dengan izin. Rekomendasi hanya surat usulan tidak mengandung hak dan kewenangan. Kalau memang ingin memenuhi unsur pidananya, seharusnya yang ditahan adalah pihak yang mengeluarkan izin-izin tersebut," tutur Sugeng. (djo/)


Berita Terkait