Seorang pria berinisial AS (50) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Polisi kini telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk pelaku.
"Sudah (diterbitkan status DPO)," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Pelaku sendiri bekerja sebagai sopir taksi. Mariana mengatakan penerbitan DPO untuk pelaku sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
"DPO sudah terbit dari kemarin-kemarin," ujarnya.
Pencabulan ini terjadi pada Selasa (28/6) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku pada siang hari. Awalnya korban mengadu kepada kakaknya yang sedang berada di dalam kamar.
"Nah, pas sudah ke sini, aku keluar dari kamar mandi, dia gini, 'Ibu, ibu, punya aku berdarah'," ucap ibu korban, N, kepada wartawan, Kamis (30/6).
Kemudian, N bertanya kepada anaknya apa yang terjadi, namun korban menangis. Tak lama kemudian, dia bercerita bahwa tetangganya yang melakukan hal keji tersebut.
"Emosi aku. Terus mau ke sana bingung, ke sini bingung. Akhirnya tetangga, coba dilihat dulu. Dilihat emang (terluka). Jadi sudah, telepon bu RT, bu RT datang kita ke polsek. Dari polsek langsung disuruh ke polres," kata N.
Peristiwa ini telah dilaporkan ibu korban ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit akan menyelidiki kasus tersebut.
"Akan dilidik," kata Ridwan.
(idn/idn)